TERNATE – Penataan kawasan Makassar Timur, yang sempat terhambat oleh satu unit rumah yang menolak saat pembebasan untuk peruntukan pembangunan jalan itu, kini sudah ada kejelasan. Setelah ada putusan pengadilan menerima permohonan gugatan konsinyasi dari Pemkot Ternate.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate Nuryadin Rachman mengatakan, untuk penanganan skala kawasan Makassar Timur terdapat 14 unit rumah yang terkena dampak pelebaran jalan 6 meter, dari jumlah itu, satu warga terkena dampak (WTP) dilakukan penyelesaiannya melalui konsinyasi ke pengadilan, dan pengadilan sudah menerima permohonan gugatan dari Pemkot Ternate.
“Itu artinya, permohonan sudah diterima, tinggal dari pihak WTP itu yang nanti berkoordinasi ke pengadilan, sebab uangnya sudah ditetapkan dan dititipkan ke pengadilan,” katanya.
Menurut dia, dalam ketentuan PP nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan penataan kawasan fasilitas umum, khusus di bidang permukiman, selain melalui proses konsinyasi, Pemkot nanti akan menyurat ke pengadilan minta permohonan penetapan. “Namun saat ini kami belum ambil langkah permohonan penetapan itu, karena kami masih menunggu pembayaran 13 rumah, baru kami undang satu wtp sesuai dengan hasil keputusan pengadilan untuk dibicarakan, terkait dengan uang konsinyasi yang ada,” ucapnya.
Namun jika tahapan itu kemudian yang bersangkutan menolak, maka pihaknya kata dia, akan bermohon kembali ke pengadilan untuk meminta penetapan. “Kalau sudah penetapan, maka eksekusi, yang nantinya dalam PP itu juga mengatur kami akan memohon ke pertanahan terkait dengan penghapusan sertifikat dari buku induk register pertanahan, sebab di PP itu sangat detail mengaturnya, tapi tahapan itu nanti,” sebut dia.
Dia menjelaskan, uang konsinyasi yang disetujui pengadilan itu berdasarkan perhitungan dari KJPP sekitar Rp 600 juta lebih, awalnya kata dia hanya lahan kosong yang mau dibebaskan Pemkot seluas 6×9 meter, namun permintaan dari warga agar menghitung kembali sekaligus dengan bangunan, sehingga yang awalnya Rp 108 juta naik menjadi Rp 600 juta lebih. “Rp 600 juta lebih itu yang kami titipkan ke pengadilan untuk satu orang, kalau PP itu juga menyebutkan, jika wtp ini keberatan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari, tapi dalam pelaksanaannya tidak ada dan masa waktu itu sudah terlewati, makanya pemerintah bermohon ke pengadilan untuk melakukan konsinyasi bahkan melalui pengadilan dilakukan mediasi, tapi tidak ada titik temu, dan masuk ke proses persidangan dengan memutuskan menerima gugatan dari pemerintah,” jelasnya.
Dan nantinya kata dia, wtp tinggal berurusan dengan pengadilan, sebab uang konsinyasi sudah dititipkan ke pengadilan, dan proses penataan kawasan itu ada tahapan yang saat ini disiapkan administrasi untuk pembayaran 13 rumah.(cim)

