Menyatakan terdakwa Jainudin Umaternate secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jainudin Umaternate dengan pidana penjara selama tahun dan denda sejumlah Rp100 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Sekadar diketahui, kasus korupsi proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebunan Sanihaya-Modapuhi di Kecamatan Mangoli Utara itu nilainya Rp4,2 miliar tahun anggaran 2023. Kemudian berdasarkan hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.(cr-02)