Pengamat Ekonomi Dan Politik Desak Menkeu Minta Maaf ke Publik

Senada disampaikan Praktisi Keuangan Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ramli Saraha, menurutnya, yang dimaksud Pemerintah Pusat dengan penyelewengan anggaran di daerah, harus dibuka mana penyelewengan pemerintah daerah dan mana penyelewengan pemerintah pusat biar fair.

Begitu juga sebaliknya, Pemerintah pusat juga membuka mana prestasi pemerintah pusat mana prestasi pemerintah daerah. Tidak boleh serampangan menganggap semua daerah melakukan penyelewengan kemudian menyimpulkan dan memangkas dana TKD secara serentak.

Bahkan iapun menantang kasus dugaan korupsi yang melilit Kementrian Keuangan senilai Rp 300 Trilyun untuk dibuka dan diketahui oleh khalayak. “Kasus dugaan korupsi di Kementrian Keuangan hampir 300 Triliun itu juga harus dibuka, karena itu mengenai penyelewengan keuangan negara,” ujarnya.

Olehnya itu, bagi Ramli sangat tidak tepat jika alasan penyelewengan di daerah dijadikam alat untuk memotong anggaran daerah yang dikenal dengan TKD. Sebab ada prinsip dasar yang telah disepakati terkait dengan hak otonomi daerah yang tidak boleh dilanggar oleh Pemerintah Pusat dan hak desentralisasi yang tidak boleh dicabut. (ute)