Pengedar Cap Tikus di Kawasan Kuburan Cina Ternate Ditangkap

TERNATE – Satuan Samapta Polres Ternate mengamankan seorang pelaku jual minuman keras (miras) berinisial A (35) serta barang bukti cap tikus saat melaksanakan kegiatan razia di kawasan Kuburan Cina, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (09/2/26) malam.

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo menjelaskan, kegiatan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait adanya warga yang diduga membawa minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.

Menindaklanjuti itu, anggota mulai bergerak menuju lokasi transaksi miras. Terpantau seorang warga yang membawa miras di kawasan Kuburan Cina, Kelurahan Salahudin, petugas kemudian melakukan razia kepada sepeda motor yang dicurigai membawa miras.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti cap tikus yang dibawa menggunakan sepeda motor, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sudirjo menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 kardus berisi 4 kantong plastik besar dengan ukuran 25 liter yang masing-masing berisi minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus.

Polres Ternate mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate. (cr-02)