TERNATE – Pelaku peredaran minuman keras (Miras) di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial MFS alias Sarif (27) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap melakukan penjualan Miras, Sabtu (17/05/2025).
Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIT oleh piket Reskrim Unit Tipidter Polres Ternate tepat di rumah pelaku di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan. Polisi juga mengamankan sebanyak 77 kantong plastik cap tikus.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bakti Dira melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ternate untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Miras di Kota Ternate guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujarnya.
Umar menjelaskan, konsumsi Miras dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, kekerasan, dan tindak pidana lainnya. Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran Miras di wilayah Kota Ternate.
“Adanya penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran Miras di Kota Ternate. Polres Ternate mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dengan melaporkan adanya peredaran Miras di lingkungannya,” tandasnya.(cr-02)

