Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Xiaomi berwarna hitam dengan satu kartu SIM, serta satu buah kuas berwarna hitam.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polda Malut dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Polda Malut tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegasnya, Rabu (11/2/26).
Bram juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika segera laporkan. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(cr-02)
