Pengelolaan Dhuafa Center Mulai Memanas, DPRD Minta Intervensi Pemkot Ternate

TERNATE – Jika sebelumnya BAZNAS Kota Ternate berkeinginan untuk mengelola gedung Dhuafa Center, namun hal itu tidak akan berjalan mulus. Sebab pihak yayasan Bina Dhuafa yang kini mengelola gedung hasil infaq dan sadaqah ASN Pemkot Ternate itu enggan untuk melepaskannya.

Ketua Yayasan Bina Dhuafa Sudin Dero menyebutkan,  pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 atas perubahan Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, dimana setiap lembaga jika punya masalah maka dapat sielesaikan secara internal.

“Untuk pengelolaan gedung dhuafa center itu miliknya Yayasan Bina Dhuafa, yang dipakai pada acara sosial apapun. Sehingga laporan pertanggungjawabannya dari pihak pengelola menyampaikan ke Ketua Yayasan dan diteruskan kepada pendiri Yayasan dalam hal ini Arifin Jafar dulunya Alm. Burhan Abdurahman, karena yayasan ini bukan milik Pemda karena berdiri secara person bukan ketika itu almarhum menjabat sebagai Wali Kota,” katanya, Senin (26/12/2022) kemarin.

Dia menjelaskan, gedung tersebut dibangun atas Infaq dan Sadaqah ASN Pemkot Ternate namun pengelolaannya dibawah yayasan sehingga tidak bisa dipublikasikan laporannya, publikasi baru bisa dilakukan atas perintah pendiri.

“Penyewaan dalam sebulan itu paling banyak 3 sampai 4 kali dengan tarif sesuai SK yayasan, dimana untuk Umum disewakan sebesar Rp15.000.000 sementara PNS sebesar Rp10.000.000, tapi sejak SK itu keluar pembayarannya tidak capai 15 sampai 10 juta karena ada yang datang menyampaikan keluhan mereka,” ungkapnya.

Pihaknya sendiri, sebagai ketua yayasan jika ada yang berkeinginan untuk mengelola (termasuk Baznas) dipersilahkan, tapi harus dibicarakan dengan pihak yayasan untuk mengantisipasi agar tidak ada permasalahan hukum.

“Mereka (Baznas) harus tahu bagaimana system pengelolaannya, karena mereka ini dari luar semuanya. Jadi kalau diintervensi pemerintah harus dibicarakan dengan yayasan,” sebutnya.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dikonfirmasi mengatakan, berkaitan dengan pengelolaan gedung Dhuafa Center, nanti jadi perhatian dari Pemkot Ternate.

Terkait sikap yayasan Bina Dhuafa yang agak keberatan menyerahkan pengelolaan gedungnya ke Baznas kata Wali Kota, hal itu nantinya diserahkan secara internal. “Karena ada poin-poin yang harus kita lakukan, di poin pertama itu kita harus mencari tahu inisiasi pembentukan Yayasan itu lahir dari siapa kalau lahir dari pemerintah, maka yayasan itu ada kaitan dengan pemerintah, kedua kalau berkaitan dengan hibah maka kita harus melihat secara akuntansi apakah hibah itu keluar dari pemerintah daerah atau belum, ini kemudian jadi poin penting untuk di klarifikasi,” tandasnya.

Hasil dari klarifikasi tersebut lanjut dia, nantinya jadi dasar pemerintah untuk mengambil langkah cepat sehingga kisruh berkaitan dengan Dhuafa Center secepatnya dapat terselesaikan.

“Pengelolaannya kita harus harus mencari tahu dulu pencatatan asset di Bidang Akuntansi,” terangnya.

Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, untuk pengelolaan gedung Dhuafa Center pihaknya sudah memberikan penegasakan ke Wali Kota untuk segera memastikan siapa yang punya hak untuk mengelola fasilitas tersebut.

“Suratnya sudah kita kaji, dan berdasarkan hasil rapat kemarin ada dua yang mereka dapatkan surat dimana pihak yayasan mengklaim telah memperoleh surat hibah dari Pemkot melalui Wali Kota lama kemudian ada Hibah dari Baznas yang dikeluarkan Wali Kota dengan durasi waktu berbeda, tapi berkasnya kita belum lihat,” ungkapnya.

Menurut Muhajirin, gedung itu harus diambil alih pengelolaannya oleh Pemkot Ternate karena gedung tersebut berasal dari zakat, infaq dan sadaqah ASN Pemkot Ternate.(cim)