DARUBA – Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022. Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Malut, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Takmir/pengurus masjid dan mushola di seluruh Indonesia.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Kementerian Agama, Kabupaten Pulau Morotai, Hi Hasyim Hi Hamzah, mengaku siap menindaklanjuti edaran itu.
“Ya kita akan berlakukan di semua masjid dan mushola yang ada di Kabupaten Pulau Morotai,” ungkap Hi. Hasyim kepada wartawan, Senin (21/2/2022). Edaran tersebut, lanjutnya, akan menjadi acuan Kemenag untuk menindaklanjuti. “Iya edaran ini menjadi acuan,” katanya.
Dikatakan, langkah awal dirinya bakal menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), para penyuluh agama dan tokoh agama untuk melakukan sosialisasi di masyarakat.
“Kami akan melakukan sosialisasi ke pengurus masjid melalui para KUA, penyuluh agama dan tokoh agama, agar segera mensosialisasikan edaran ini ke masyarakat,” pungkas Hasyim.(fay)

