SANANA – Direktur Sosial Ekologi Kepulauan Sula (Sel-Kepsul) sekaligus Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuswandi Buamona mengecam oknum yang telah melakukan pengrusakan hutan Mangrove di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Sesuai ketentuan, jika ada yang merusak hutan lindung, maka akan dijatuhkan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Berdasarkan hasil pengamatan media ini, Kamis (13/08), terdapat beberapa lokasi Mangrove yang dibabat habis oleh oknum yang tak bertanggung jawab, misalnya terdapat satu titik sekira 200 meter yang ditebang dan satu titiknya lagi sekira 100 meter, tepat di belakang Polindes Mangega. Namun tidak ketahui siapa oknum yang sudah merusak tumbuhan yang dilindungi secara UU itu.
Kuswandi mengatakan, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pasal 35 huruf (e) yang menjelaskan, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara atau metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dengan demikian, akan dikena dengan ketentuan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“ Mereka alih fungsi hutan Mangrove itu dipergunakan untuk apa, jika dipergunakan untuk wisata, maka setidaknya ada izin dari dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLH KP) Kepsul atau Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), namun jika tidak memiliki izin, maka kami akan proses secara hukum,” tegasnya.
Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepsul, agar bisa mengambil kebijakan terkait permasalahan tersebut. “Jangan nanti DLH-KP bilang mereka tidak tahu soal itu. Padahal wilayah mangrove berada di jalur perkantoran yang setiap hari mereka lewati,” paparnya.
Kuswandi juga mendesak ke DLH-KP agar dalam waktu dekat harus memanggil oknum yang melakukan pembabatan hutan mangrove dan usut sampai tuntas.” Jangan DLH-KP hanya diam lalu sebut bahwa hutan mangrove itu masuk hutan lindung dan sebagainya,” kesalnya.(nai)

