Hanya saja, AMSI wilayah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada AMSI pusat setelah kegiatan selesai dilaksanakan. AMSI wilayah juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana bergulir secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Setelah digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah disetujui, AMSI wilayah diharapkan mengembalikan dana tersebut secara utuh ke kas AMSI wilayahnya sendiri, di rekening bank resmi milik organisasi, sehingga dapat dikelola sebagai dana bergulir AMSI wilayah.
Menurut Wakil Ketua Umum AMSI Upi Asmaradhana, dana hibah bergulir yang disiapkan AMSI pusat ini sesuai dengan hasil rapat kerja nasional. “Dana bergulir AMSI wilayah merupakan dana yang berasal dari pengelolaan dana hibah dan digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi, program anggota, atau kegiatan produktif lainnya sesuai dengan kebutuhan dan keputusan AMSI wilayah,” kata Upi.
Peluncuran program dana hibah bergulir ini diharapkan dapat mendukung AMSI wilayah dalam melaksanakan kegiatan yang produktif dan bermanfaat bagi organisasi serta anggota. Selain itu, keberadaan program ini bisa memperkuat keberlangsungan dan aktivitas AMSI Wilayah di tengah tantangan industri pers dan media.
“Kami juga ingin mendorong kemandirian organisasi melalui pengembangan dana yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” kata Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan AMSI Ismoko Widjaya. Dana bergulir, kata dia, menciptakan sumber pendanaan internal yang dapat digunakan kembali untuk mendukung program dan kegiatan AMSI Wilayah. (*)