TERNATE – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Ternate tengah memproses penyaluran bantuan perumahan bagi warga di Kecamatan Batang Dua. Pada tahap pertama yang jumlahnya sebanyak 23 unit rumah yang bersumber dari Kementerian Perumahan telah diterbitkan SK-nya dan saat ini sedang dalam proses distribusi material.
Kepala Disperkimtan Kota Ternate Tony S. Pontoh menjelaskan, 23 unit rumah pada tahap awal ini tersebar di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Perum Bersatu sebanyak 9 unit dan Kelurahan Mayau sebanyak 14 unit.
“Bantuan ini bersumber langsung dari Kementerian Perumahan. Untuk tahap pertama 23 unit sudah keluar SK-nya dan materialnya sedang didistribusikan ke Batang Dua oleh Satker Perumahan,” katanya, pada Selasa (9/6/2026).
Berbeda dengan wilayah lain yang biasanya menerima bantuan klasifikasi Rp25 juta, khusus untuk warga Batang Dua, menurut Tony, dialokasikan sebesar Rp40 juta per unit rumah. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Wali Kota Ternate mengingat letak geografis Batang Dua yang masuk dalam kategori wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
”Jarak tempuh menuju Batang Dua itu memakan waktu kurang lebih 12 jam dari Ternate. Oleh karena itu, ada surat keputusan dari Wali Kota agar wilayah ini dimasukkan ke dalam kategori 3T, sehingga anggarannya disesuaikan menjadi Rp40 juta per unit dan disetujui” ungkap Tony.
Dikatakannya, dana bantuan tersebut nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat. Kemudian selain 23 unit dari kementerian, lanjut Tony, terdapat sejumlah usulan bantuan perumahan lain yang masih dalam proses. Di antaranya adalah 81 unit dari jalur aspirasi Komisi V dan 10 unit dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang masih menunggu proses penyaluran.
Menurutnya, Pemkot Ternate sendiri menargetkan sekitar 534 unit bantuan rumah untuk diserahkan kepada masyarakat. Bantuan ini tidak hanya bersumber dari Kementerian Perumahan, tetapi juga kolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) serta dana aspirasi dari Komisi V DPR RI.
Untuk bantuan ini, Dinas Perkimtan Ternate tengah melakukan klarifikasi dan penyusunan data dari kelurahan ke kelurahan. Tercatat ada sekitar 229 data yang perlu diklarifikasi kembali agar bantuan tepat sasaran dan sesuai klasifikasi kerusakan.
“Kami dari dinas diberikan tenggat waktu hingga pertengahan bulan untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh Satker Perumahan. Klarifikasi ini penting dilakukan karena bantuan akan diberikan secara bertahap berdasarkan pemenuhan kriteria dan verifikasi langsung di lapangan,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

