TERNATE – Penyampaian nota keuangan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2022, yang disampaikan Pemkot Ternate ke DPRD melalui sidang paripurna, terkesan tidak transparan.
Karena tidak tertuang gambaran umum dari setiap program dan kegiatan dalam pidato penyampaian RAPBD-Perubahan tersebut, selain itu alokasi dana kurang bayar yang bakal disalurkan pemerintah melalui Kementrian Keuangan ke daerah diseluruh Indonesia itu tidak termuat dalam RAPBD-P yang disampaikan Wali Kota Ternate, padahal besaran dana kurang dan lebih bayar sudah sampaikan Kementrian Keuangan melalui surat PMK Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada tahun 2022, dimana PMK yang diterbitkan dan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 25 Agustus 2022 dan diundangkan pada 26 Agustus 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly tersebut, Pemkot Ternate keciprat DBH yang bersumber dari APBN tahun 2022 mencapai Rp.36.863.596.296, namun terdapat lebih bayar ke Pemkot sehingga tersisa 34.643.803.912 yang bakal disalurkan ke Pemkot Ternate tahun ini.
Tapi nilai itu tidak dicantumkan dalam nota pengantar keuangan yang disampaikan WaIi Kota ke DPRD, dan Pemkot hanya menyampaikan estimasi belanja daerah dan pendapatan daerah tapi tidak ada penyebutan PMK terbaru, yang mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kota Ternate.
Ketua Komisi II Mubin A. Wahid mengatakan, meski PMK itu belum diketahui namun dengan adanya PMK tersebut maka itu masuk sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, yang akan terakomodir dalam APBD.
“Tapi tadi dalam pidatonya tidak nampak disinggung itu, karena pidato penyampaian RAPBD juga singkat sekali, termasuk pendapatan daerah juga disampaikan singkat kemudian belanja, pembiayaan,” sebutnya.
Menurut Mubin, dalam pembiayaan yang disampaikan pada nota keuangan RAPBD-Perubahan itu, terdapat 13 milyar lebih pinjaman daerah, dan hal itu tidak pernah disepakati sebelumnya dalam KUA PPAS.
“Kemarin DPRD sudah menyampaikan, kalau defisit tentunya harus ada penerimaan pembiayaan yang menutupi defisit, bisa melalui Silpa atau Pinjaman Daerah, tapi justru dinampakkan pinjaman daerah tapi tidak akan mungkin kalau tidak disepakati dalam KUA PPAS, terkait PMK ini juga tidak tergambar secara jelas, karena singkat sekali,” katanya.
Mestinya kata Mubin, gambaran umum program kegiatan itu harus tertuang dalam nota penyampaian, atas itu Mubin menilai kalau nota keuangan yang disampaikan tidak sesuai standar.
“Saya rasa tidak sesuai dengan standar, jadi mestinya harus ada kesiapan dari pemerintah sehingga penyampaian itu dilakukan secara konprehensif dan sesuai standar sebuah pidato penyampaian, karena yang disampaikan itu banyak yang kurang, karena kalau dana kurang bayar itu nanti harus dimasukan dalam pendapatan,” tegasnya.
Pihaknya memastikan, dana bagi hasil itu akan didalami saat pembahasan nanti untuk segera dilakukan penyesuaian, dan dia memastikan kalau ada penambahan pendapatan yang bersumber dari dana transfer akan tetap diketahui DPRD.(cim)

