Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut melanggar ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan junto Pasal 246 KUHP terkait perbuatan penghasutan.
Pihaknya menilai, yang bersangkutan wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan penghasutan dalam perkara ini.
“Kami mengapresiasi langka Kapolsek Ternate Selatan beserta tim penyidik yang telah bekerja secara profesional. Sehingga perkara ini telah dinaikan pada tahap penyidikan, ini menunjukan adanya perkembangan dalam penanganan kasus setelah terpenuhinya alat bukti yang dibutuhkan untuk proses hukum,” pungkasnya.(cr-02)
