TERNATE – Dua orang nelayan, yakniRahmat alias Tama (44), dan Satria Mukti alias Tole (19), terpaksa diseret ke markas Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate.
Kedua nelayan asal Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara ini, terlibat tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak alias bom di perairan Kabupaten Pulau Taliabu, 4 Agustus 2020.
Barang bukti berupa bahan peledak bom ikan sebanyak 17 buah handak yang dikemas dalam botol bir dan air mineral serta jerigen 5 liter yang disimpan dalam 3 buah coolboks ikan, maupun 1 bundel dokumen kapal Shohibusunnah 001 berhasil diamankan anggota Polairud.
Ditpolairud Polda Malut Kombes Pol R Djarod Agung Riyadi Senin (10/8) mengatakan dalam kasus ini tak hanya kedua tersangka terlibat melainkan bersama 12 rekan lainya termasuk nakoda kapal Shohibusunnah 001 Sugianto, namun telah melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh personil di perairan Pulau Taliabu.
“Rekan-rekan lainnya termasuk nahkoda kapal dalam kasus ini akan diburu oleh personil,” kata Kombes Pol R Djarod Agung didampingi Kabid Humas Polda AKBP Adip Rojikan saat menggelar jumpa pers, Senin (10/8).
Menurut Djarod Agung, kejadian penangkapan tersangka beserta barang bukti itu di Kapal Shohibusunnah 001.
Saat itu personil menghawatirkan adanya perlawanan dari crew kapal, sehingga mengamankan barang bukti handak sebanyak 3 coolboks dan 2 orang crew kapal KM Shohibusunnah 001 untuk dibawa ke Desa Bonabua Kabupaten Pulau Taliabu berkoordinasi dengan Kepala Desa.
Setelah sampai disana personil kembali ke kapal KM Shohibusunnah, namun mereka telah melarikan diri.
Perwira tiga bunga melati ini menegaskan, untuk kedua tersangka Tama dan Tole resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 1 ayat (1) dan (3) undang- undang nomor 12 tahun 1951 tentang darurat, pasal 84 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan serta pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana. “ Ancaman penjara untuk kedua tersanga dalam kasus ini maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (dex)

