Perangkat Desa Tuntut Gaji dan Tunjangan 9 Bulan Segera Dicairkan 

Kantor Bupati Taliabu

BOBONG – Ditengah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan audit penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berujung sejumlah kepala desa dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Aliong Mus.

Kini, masalah baru muncul. Sejumlah perangkat desa mempertanyakan gaji dan tunjangan mereka selama 9 bulan belum dicairkan. Gaji dan tunjangan yang belum dibayar terhitung sejak tahun 2021 hingga 2022. “Di tahun 2021, 3 bulan kami tidak menerima gaji dan tunjangan, dan tahun 2022 ini selama 6 bulan jadi totalnya 9 bulan,” ungkap salah seorang perangkat desa yang enggan namanya diberitakan ketika dikonfirmasi Fajar Malut, di Kantor Bupati, Rabu (31/8/2022).  

Para perangkat desa yang datang di Kantor Bupati berasal dari Desa Salati dan Onemay, Kecamatan Taliabu Barat. Mereka mempertanyakan hak-hak mereka yang tidak kunjung dibayarkan itu.

Ia mengatakan, para perangkat desa menyampaikan niat mereka hari ini (kemarin), karena pengesahan APBD Perubahan Taliabu telah disahkan. “Kami takut jangan sampai seperti sebelumnya, sampai akhir tahun  tidak dicairkan,” ujarnya.

Para perangkat desa ini menurut gaji dan tunjangan mereka selama 9 bulan segera dibayar. Sementara itu, Pejabat Desa Onemay, Usman Saliki ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan tersebut. Usman belum bisa memberi keterangan lebih lantaran baru menjabat bulan lalu.  “Nanti saya lihat dulu soal berapa bulan yang belum terbayar, karena baru saja dilantik,” sahut Usman.

Usman yang juga Camat Taliabu Barat Laut itu berjanji akan menyelesaikan tuntutan para perangkat desa. “Kami sisa menunggu anggaran tahap II yang belum cair, kalau sudah, pasti akan kami bayarkan,” janji Usman. (cr-03)