TERNATE – Perjalanan dinas di Pemkot Ternate maupun DPRD yang tertuang dalam APBD Kota Ternate tahun 2025 dilakukan rasionalisasi, besaran rasionalisasi atau pemangkasan perjalanan dinas (perjadin) ini mencapai 50 persen dari pagu yang ada.
Langkah Pemkot Ternate ini dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBD dan APBD tahun anggaran 2025.
Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, rasionalisasi yang dilakukan ini sebesar 50 persen pada semua perjalanan dinas di Pemkot Ternate sesuai pagu anggaran, sebagai tindaklanjut Inpres tersebut.
Dikatakannya, setelah selesai dilakukan rasionalisasi pihaknya akan membawa dokumen tersebut ke DPRD dan melaporkan terjadinya perubahan pada postur APBD.
“Rasionalisasi tetap kami konsisten, karena termaktub dalam surat tersebut bahwa komponen perjalanan dinas harus 50 persen. Komponen lain seperti alat tulis kantor (ATK), foto copy dan belanja lain untuk FGD disesuaikan. Sekarang sudah kita siapkan dan pekan depan kita sampaikan ke DPRD,” katanya, pada Rabu (16/4/2025).
Rizal mengaku, rasionalisasi terhadap perjalanan dinas ini mencapai Rp28 miliar, dari total pagu sebelumnya. Rasionalisasi ini dalam untuk mendukung Asta Cita dari program RPJMD Presiden dan Wakil Presiden untuk medorong program yang keberpihakan menyelesaikan persoalan nasional yang ada di daerah.
“Dengan adanya inpres ini kita melakukan rasionalisasi terhadap komponen yang kita anggap tidak rasional,” terangnya.
Sementara, pokok pikiran (Pokir) sendiri disebut, tidak berpengaruh meski ada sebagian yang dilakukan rasionalisasi namuntidak mempengaruhi itu.
“Kalau perjalanan dinas DPRD juga dirasionalisasi, makanya Wali Kota menekankan untuk apa yang menjadi kesepakatan ini mohon semuanya bisa taat terhadap apa yang menjadi instruksi Presiden, ini bukan maunya kita tapi itu mandatori dari Presiden,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas

