Perkosa Anak Tiri di Desa Todoli Terancam 15 Tahun Penjara

Press Release yang dilakukan oleh Polsek Taliabu Barat

BOBONG – Pelaku pencabulan di Taliabu akhirnya diringkus anggota kepolisian Sektor Taliabu Barat pada Sabtu (28/5/2022) pekan kemarin. Pria berusia 42 tahun asal desa Todoli, Kecamatan Lede itu diringkus petugas Kepolisian lantaran menyetubuhi bocah dibawah umur inisial T (15) yang tak lain adalah anak tirinya.

Bocah yang menjadi korban pencabulan itu sudah diperkosa sebanyak 4 kali sejak 2020 hingga 2022. Melalui konferensi pers, pihak kepolisian Polsek Taliabu Barat mengungkapkan mulai menindaklanjuti kasus tersebut setelah menerima laporan perkara sejak 12 Maret 2022.

Pelaku akhirnya melarikan diri setelah mengetahuinya upaya penangkapan dirinya dan baru berhasil di ringkus polisi di area perkebunan warga setelah menjadi buronan selama 3 bulan.

Berdasarkan keterangan pers kepolisian setempat, saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Barang Bukti (BB), diantaranya 1 celana, 1 lembar baju dan 1 lembar celana dalam milik korban yang dikenakan terakhir peristiwa.

“Perkara ini kami lakukan penyelidikan awal di Maret 2022, dan kami menemukan 2 alat bukti atau lebih, sehingga kasusnya kami naikan dari penyelidikan ke penyidikan,” beber Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Justin Ajiz, melalui press conference, di Mapolsek Taliabu Barat, Senin (30/5/2022).

Kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi termasuk korban.  Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat hukuman penjara selama 15 tahun atas tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur.

“Pelakunya kita jerat dengan pasal 31 ayat (2) subsider ayat (3) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya. Justin juga membeberkan kronologis peristiwa yang merenggut keperawanan bocah tersebut.

Pelaku disebutkan menjalani aksi bejatnya kepada korban sejak tahun 2020 saat korban masih berusia 11 tahun. Korban dicabuli di sejumlah tempat yang berbeda-beda, pertamanya di sebuah penginapan 1 kali dan di rumah korban sebanyak 3 kali.

Korban diduga mendapat pengancaman dari pelaku agar tidak membuka suara terkait kejadian tersebut pada keluarga. Berselang waktu, korban langsung melaporkan pelaku kepada pamannya bernama Ardiansyah.

Mendegar hal itu, pamannya mengadukan masalah tersebut ke Bhabinkamtibmas di desa Todoli Kecamatan Lede, dan polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku di rumah, namun dapat diringkus setelah menjadi buronan polisi selama tiga bulan.(bro)