Perkosa Gadis 20 Tahun, Pria di Morotai Terancam 12 Tahun Penjara

Tak lama berselang kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Pulau Morotai. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Morotai.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim. Kepada Wartawan Ismail mengatakan bahwa pelaku kasus dugaan pemerkosaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. 

“Terkait kasus itu pelakunya sudah ditahan,”  ungkap Ismail.  Ismail menegaskan, seluruh proses kasus ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penahanan. Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini juga sempat menjadi tuntutan mahasiswa kemarin, dan sudah berhasil kami ungkap. Dengan pasal yang disangkakan, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” cetus Ismail.

Pewarta   : M. Rifai    Editor   : Erwin Egga