Yang mana semua pembiayaan berkaitan dengan SPP, KBM, magang/PPL, Ujian Proposal, Ujian hasil, ujian skripsi dan biaya wisuda semuanya dibiayai oleh Pemkab Pulau Morotai.
“Kami menilai bahwa ini adalah masalah. Kampus dan Pemkab diduga tertutup, kami menduga ada permainan (penggelapan dana), antara dua instansi tersebut,” cetusnya.
Diketahui, pihak kampus telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 282/A/UNIPAS.BUK/PA/2024 tertanggal 15 Juli 2024 dan berdasarkan surat perjanjian kerjasama nomor : 400.3.1/36/PKS/PM/VIII/2023 antara Pemkab dengan Unipas Morotai tentang bantuan biaya pendidikan, bahwa Pemkab hanya mengcover khusus untuk pembayaran SPP bagi mahasiswa semester 1 sampai dengan semester 8.
Dalam kutipan surat edaran menyebutkan, bagi mahasiswa yang terhitung semester 9 dan seterusnya diwajibkan membayar SPP secara mandiri dan berdasarkan surat pemberitahuan Nomor : 213/B/UNIPAS WRII/PB/2024. Tentang pemberitahuan mekanisme penyaluran dana akhir studi bagi mahasiswa secara kolektif dari UNIPAS ke Pemerintah Daerah. Untuk itu biaya akhir studi juga dibayarkan secara mandiri ke rekening Universitas.
Berikut rincian biaya SPP dan akhir studi yang wajib dibayarkan oleh Mahasiswa secara mandiri diantaranya: biaya SPP/semester sebesar Rp 1,5 juta (tahun 2018 keatas), biaya akhir studi didalamnya KP/PPL/magang sebesar Rp 750 ribu, biaya KBM sebesar Rp 2 juta, biaya proposal Rp 750 ribu, biaya hasil Rp 750 ribu, biaya skripsi Rp 1,750 ribu dan biaya wisuda Rp 3,5 juta.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
