WEDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) menerapkan syarat wajib vaksin bagi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagaimana diketahui, Pemkab Halteng telah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS. Dimana tes akan dimulai pada 27 hingga 30 September 2021. Tes SKD CPNS Halteng dibagi ke dalam 13 sesi. Sesi 1 hingga 12 terdapat 50 peserta. Sedangkan sesi 13 hanya 24 peserta.
Pengumuman dengan nomor :800/406/IX/2021 tentang jadwal pelaksanaan SKD CPNS tahun 2021 di Pemkab Halteng diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yanto M Asri. Ada sejumlah syarat yang harus diketahui peserta tes SKD CPNS. Syarat dimaksud adalah kartu tanda peserta ujian asli, KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan asli. Kartu deklarasi sehat, pensil 2b dan ballpoint.
Juga vaksin dosis pertama dengan buktikan sertifikat vaksin. Surat hasil pemeriksaan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x 24 jam dengan hasil non reaktif sebelum mengikuti tes. Dalam pengumuman jadwal yang ditandatangani Sekda Halteng itu juga menyampaikan syarat lainnya, yaitu peserta wajib memakai masker 3 lapis. Peserta juga dianjurkan isolasi selama 14 hari sebelum pelaksana tes. Wajib Jaga jarak 1 meter, terapkan perilaku hidup sehat dengan selalu cuci tangan, pakai hand sanitizer.
Selanjutnya, peserta yang hasil swab dan antigen positif atau reaktif, diwajibkan lapor diri kepada panitia sebelum pelaksanaan tes dengan menunjukan bukti swab dan tes antigen agar dijadwalkan ulang seleksinya. Apabila tidak melapor ke panitia dengan batas waktu H-1, maka peserta tersebut dinyatakan undur diri.
Peserta harus berpakaian rapi. Menggunakan kemeja putih, celana hitam dan sepatu hitam. Semua syarat yang tertera dalam pengumuman tersebut wajib di bawah dan di patuhi.
Sementara itu, Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Halteng, Alfera E Ely dikonfirmasi mengaku, vaksin dan tes swab antigen syarat wajib. “ Wajib vaksin dan swab antigen,” singkatnya.
Untuk diketahui, ketentuan yang dirilis Pemerintah melalui BKN bahwa peserta tes SKD di luar Jawa, Madura, dan Bali hanya diwajibkan swab RT PCR selama kurun waktu 2×24 jam atau swab test antigen dengan hasil non reaktif selama kurun waktu 1×24 jam sebelum tes dimulai. (udy)

