BOBONG – Bebasnya peredaran Minuman Keras (Miras) dan senjata tajam di PT. Bintani Mega Indah (BMI) Kabupaten Pulau Taliabu tampaknya perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah maupun penegak hukum, terutama Kapolres baru Kabupaten Pulau Taliabu.

Pesta miras yang dilaksanakan sejumlah karyawan di lokasi PT BMI memicu terjadi penikaman yang menyebabkan satu korban tewas di TKP, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius di bagian perut.
Informasi yang diterima media ini melalui pers rilis yang dikirim Kapolres Kabupaten Pulau Taliabu, (21/01/23), telah terjadi peristiwa penikaman atau penganiayaan yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia di Camp PT. Bintani Mega Indah yang terletak di desa Todoli Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu Sabtu (21/01/23) sekitar pukul 22.30 Wit.
Peristiwa tersebut, mengakibatkan Andi Kudo tewas di TKP akibat luka tusukan di bagian perut, sementara korban lainnya Rahman alias La bota (30) karyawan PT. Trimax (BMI) mengalami kritis akibat luka tusukan di bagian perut dan terpaksa di rujuk ke RS Luwuk setelah sebelumnya sempat dirawat di Puskesmas Lede dan RS Bobong Kabupaten Pulau Taliabu.
Dimana kedua korban merupakan warga desa Lede. Berdasarkan keterangan para saksi, diketahui peristiwa tersebut bermula saat pesta miras jenis cap tikus yang dilakukan korban bersama pelaku sekitar pukul 19.00 Wit, berlokasi di Mes karyawan PT. Trimax di Camp Bintani Mega Indah (BMI) desa Todoli Kecamatan Lede Pulau Taliabu.
Saat pesta miras, korban dan pelaku bergurau kemudian pelaku serius dan menanggapi gurauan korban Rahman (La Bota), pelaku Joko Siswanto kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebilah pisau, berselang kurang lebih 10 menit pelaku Joko Siswanto yang tercatat sebagai warga desa Todoli mendatangi korban Rahman alias La Bota, kemudian Joko Siswanto langsung menikam korban Andi Kudo dengan menggunakan badik/pisau.
Akibat tusukan pelaku itu, Andi Kudo meninggal dunia di TKP, sementara korban Rahman mengenai pada bagian perut sebelah kiri tembus sebelah kanan bagian atas pusar.
Dimana saat itu juga korban di evakuasi ke Puskesmas Lede oleh anggota PAM Obvit Polda Malut Aipda Lusman Luha.
Kejadian tersebut disebabkan Joko Siswanto (tersangka) sudah dalam kondisi mabuk dan tidak kontrol dalam bergurau bersama rekannya Rahman alias La Bota dan Andi Kudo .
Salah satu saksi, Fajar (22) yang pada saat kejadian mengaku sedang memasak mie instan di dapur, tiba tiba mendengar keributan langsung keluar dan melihat pelaku memegang pisau, sementara Rahman tergeletak mengalami luka serius.
Tersangka Joko Siswanto langsung melarikan diri, kemudian anggota PAM OBVIT Polda Malut Aipda Lusman Luha dan Bripka M. Ishak melakukan pengejaran terhadap tersangka setelah mendapat laporan dari pihak perusahan.
Joko Siswanto pun akhirnya berhasil di tangkap malam itu juga di desa Todoli Kecamatan Lede. Sedangkan Rahman meminta tolong untuk diantarkan ke Puskesmas Lede sekitar pukul 22.30 Wit yang jaraknya sekitar 12 KM dari tempat kejadian.
Sementara korban Andi Kudo meninggal dunia dan ditemukan sekitar pukul 05.40 Wit dini hari oleh rekannya dan diamankan di mes PT. Primax blok F (BMI) menunggu tim dari Polres Pulau Taliabu.
Kapolres Kabupaten Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo bersama tim Minggu (22/01/23) siang langsung turun ke TKP dan kembali ke Bobong dengan membawa 5 orang saksi untuk dimintai keterangan di Polres Pulau Taliabu. Sementara pelaku penikaman terlebih dahulu di amankan di Polres Kabupaten Pulau Taliabu saat itu juga. (bro)

