“Masalah ini kami sampaikan ke Bupati, semua menjadi bahan evaluasi, sehingga kami dapat diperlakukan secara adil dalam pemberian hak setiap pekerjaan yang kami jalani,” harap mereka.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Farid Husen mengatakan, di dalam aturan itu ada klausul khusus untuk RSUD dibuat Perkada tersendiri, dan yang dipersoalkan adalah pembayaran TTP tidak sesuai dengan klas Jabatan.
Karena itu, kata dia, Bupati perintahkan agar dibayarkan sesuai dengan aturan dan norma. “Sudah disampaikan agar diubah pengusulannya dan dibuatkan pengusulan sesuai dengan klas Jabatan di RSUD, jadi insha Allah dibayarkan sesuai klas Jabatan,” terangnya.
Pewarta : Nandar Jabid
Editor : Zulkifli Hi Saleh
