BOBONG – Seorang siswi SD Inpres Holbota, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara diduga menjadi korban penganiayaan. Siswa berinisial JSP alias Jein diduga dianiaya oleh teman-temannya atas perintah salah satu guru, pekan lalu.
Orang tua Jein tidak menerima baik melaporkan masalah itu ke Polsek Taliabu Barat. Dalam laporan ke polisi, orang tua menyatakan Jein dipukul teman-temannya atas perintah salah satu guru.
Namun pihak sekolah membantah pernyataan orang tua Jein. Kia meluruskan pernyataan orang tua korban yang mengatakan, anaknya dipukul oleh seluruh siswa-siswi.
Guru yang bertugas sebagai piket saat itu menegaskan, kronologi yang disampaikan orang tua Jein tidak benar. “Yang dibilang semua murid pukul itu tidak benar. Hanya beberapa murid dan ini sebagai sanksi,” jelasnya.
Pihak sekolah, kata dia, hanya menindaklanjuti sanki yang sudah disepakati dengan orang tua. Diantaranya, siswa-siswi dilarang main handphone, meski bukan di waktu sekolah, tidak boleh mandi pantai, alpa, dan tidak boleh berkeliaran di malam hari.
“Misalnya jangan mandi air laut, karena ada buaya, dan semuanya itu orang tua minta penegasan dari sekolah dan itu sudah disepakati, sehingga kami menindaklanjuti kesepakatan tersebut,” tegas Kia.
Dari hasil kesepakatan itu, lanjut dia, ada siswa yang kedapatan melanggar apa yang sudah disepakati itu, termasuk korban. “Pada malam hari, saya melihat pada 3 siswa saya sedang main HP, tapi bukan korban. Nah pada apel, saya panggil untuk maju di depan. Namun karena korban mungkin merasa bersalah, dia juga ikut maju, dan itu bukan atas perintah saya,” cetusnya.
Ia membantah, tidak ada tindakan terkait dengan penganiayaan terhadap siswi sebagaimana disampaikan orang tua.
Terpisah, Kepala SD Holbota, Marta Kristina Ngamel menyatakan, penerapan sanksi itu dilakukan atas kehendak dari orang tua untuk pengembangan pendidikan. “Kami atur anak-anak ini supaya mereka mengerti. Misalnya tegur anak-anak untuk jangan mandi air laut, dan itu orang tua serahkan ke guru,” ungkapnya
Marta meminta para orang tua siswa-siswi agar dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait keluhan dari anaknya, jangan ambil langkah sepihak. (cr-03)

