Pilkades Serentak Seharusnya Tidak Ditunda Tahun 2023

Anggota Bappemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa

BOBONG – Anggota  DPRD  Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa mengatakan,  Pilkades serentak yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Kendati masih dalam rancangan, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu berpendapat, seharusnya pilkades tidak ditunda. Apalagi, masa jabatan kepala desa berakhir Februari tahun 2023.

“Masa jabatan kepala desa terpilih akan berakhir di tahun 2023, tepatnya bulan Februari. Maka sudah wajib hukumnya untuk pilkades diselenggarakan di tahun 2023 sesuai amanat UU,” kata Amrin, menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah Salim Ganiru terkait Pilkades serentak 71 desa yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pulau Taliabu itu, mestinya tahapn pilkades sudah berjalan tahun ini, mengingat masa jabatan kades berakhir awal tahun 2023.

Penundaan Pilkades serentak dipastikan ada kekosongan jabatan yang bakal diisi oleh ASN.  Jika itu terjadi,   maka secara otomatis pemerintah daerah menyiapkan pejabat yang berstatus ASN untuk ditunjuk sebagai pejabat sementara.

Namun demikian, Amrin menilai, saat ini Kabupaten Pulau Taliabu tidak didukung oleh sumber daya aparatur yang memadai untuk mengisi pejabat sementara di 71 desa, sehingga pemerintah daerah tidak perlu melakukan penundaan Pilkades serentak. “Apalagi, saat ini Pemda Pulau Taliabu masih kekurangan ASN,” ujarnya

Seyogyanya, kata dia, pemda memikirkan secara matang rencana penundaan Pilkades serentak agar tidak mengganggu kinerja aparatur sipil negara sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

“Bahkan ditingkat sekolah saja, hanya kepala sekolah  saja yang berstatus ASN. Itu artinya, kita masih kekurangan ASN, lalu mau ambil ASN dari mana untuk menyiapkan penjabat kepala Desa di 71 desa itu,” tandasnya

Untuk itu, wakil rakyat asal dapil I kabupaten Pulau Taliabu itu berharap, pemda setempat untuk melaksanakan perda nomor 1 yang sudah direvisi bersama DPRD demi kepentingan bersama. “Saya minta langkah penundaan Pilkades hingga 2023 mendatang itu segera dipertimbangkan,” pintanya. (bro)