“Sebagai Pimpinan Sementara DPRD, Kami melaksanakan semua tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD kabupaten dan kota, yakni: Memimpin rapat DPRD; Memfasilitasi pembentukan fraksi; Memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan Memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” jelasnya.
Dari keempat tugas tersebut, selain tugas rutinitas memimpin rapat, tugas memfasilitasi pembentukan fraksi sudah dilaksanakan dan di DPRD telah terbentuk 6 fraksi utuh dan 2 fraksi gabungan, diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Nasional, Fraksi Kesatuan Bangsa; dan Fraksi Gelombang Rakyat dan Persatuan Indonesia.
Selain itu, penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, telah selesai dibahas oleh Panitia Kerja Tata Tertib, dan tinggal menunggu proses penetapannya. “Patut kami berikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Tim Panja Tatib DPRD yang telah menyelesaikan tugas yang telah dipercayakan oleh lembaga ini,” jelasnya.
Dalam tugas terakhir Pimpinan Sementara DPRD, yakni mengumumkan Calon Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Halmahera Utara yang telah diusulkan oleh Partai Politik yang memperoleh kursi/suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga, masing- masing Partai Golkar melalui Surat Nomor 045/DPD/GOLKAR- HU/XI/2024, Tanggal 6 November 2024.
