Jika bangunan melewati bahu jalan maka dievaluasi PBG/IMB yang telah diterbitkan, apabila tidak memiliki PBG/IMB bisa dilakukan penertiban. Dan waktu dilakukan penertiban selama tujuh hari. “Setelah tujuh hari, Pemda akan melakukan eksekusi langsung,” ucap Pj Bupati Halteng.
Selain itu juga persoalan Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), yang harus dilakukan, yaitu tutup usaha yang tidak memiliki PBG/IMB, tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Operasi Aktivitas Galian C. Apabila izin galian C dari Provinsi, yang tidak memiliki izin galian C dihentikan, yang tidak luasan dan volume, yang tidak menyelesaikan/melaporkan pajak galian C.
Batas waktu melaporkan dan membayar pajak galian C selama lima hari kerja. Setelah lima hari kerja Pemda (PTSP dan Bapenda) melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Catatan pada poin ini akan menjadi skenario lanjutan penertiban bangunan di sepajang sungai dan area perlindungan pantai,” tegasnya.
Bangunan yang berada di sepadan sungai dan area perlindungan pantai, yaitu pemerintah daerah tidak mengizinkan pembangunan di area tersebut, dilakukan penertiban / pembongkaran oleh yang mendirikan bangunan. Batas waktu penertiban tujuh hari setelah diberikan surat peringatan.
Pewarta : Amirudin Ibrahim
Editor : Mahmud Daya
