Plagiat KUA PPAS Perubahan, Akademisi Sebut Pemkot Ternate Harap Gampang

Dr. Muamil Sunan
Dr. Muamil Sunan

TERNATE – Penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2022 yang disampaikan oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman ke DPRD pada Senin (25/7/2022) lalu diduga plagiat, karena dalam dokumen itu terdapat penyebutan nama Provinsi Sumatera Utara, yang kemudian mendapatan tanggapan dari akademisi Universitas Khairun Ternate Dr. Muamil Sunan.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun menilai, dugaan plagiarisme dokumen anggaran perubahan tahun 2022 ini menggambarkan ketelodoran Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Meski copy paste yang terdapat dalam dokumen ini hanya pada Bab I pendahuluan, namun ini menunjukan kinerja Pemkot yang asal gampang.

Menurut dia, meski penyebutan nama Provinsi Sumatera Utara ini hanya tertuang dalam Bab I alinea kedua dokumen yang bakal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate, tapi menunjukan amburadulnya Pemkot Ternate.

“Walaupun itu hanya terdapat pada Pendahuluan. Ini menunjukkan kinerja Pemkot yang asal gampang dengan meniru atau copas (copy paste),” ungkapnya Senin (8/8/2022).

Menurutnya, KUA PPAS merupakan dokumen penting dan dalam penyusunannya membutuhkan ketelitian. Sehingga, dengan kekeliruan yang ada ini akan memberikan dampak buruk bagi kinerja Pemkot Ternate dan bahkan Pemkot Ternate kehilangan kepercayaan publik.

“Dokumen KUA PPAS adalah pekerjaan serius sehingga tidak bisa kerja asal gampang,” tegasnya.

Dia menyayangkan kesalahan ini, sebab bukan baru kali pertama Pemkot Ternate menyusun dokumen KUA PPAS, sehingga kesalahan ini mestinya jadi pelajaran karena sudah membuat malu Pemkot dan publik Ternate.

Muamil menegaskan, mestinya Pemerintah mencantumkan sumber kutipan data seperti Sumatera Utara untuk terhindar dari unsur plagiarisme. Dia menilai, secara hukum dokumen ini tidak sah karena tidak ditulis sumber data yang dikutip. “Secara hukum sah jika dicantumkan sumber kutipan misal KUA PPAS Sumut,” tegasnya. 

Terpisah Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Heny Sutan Muda membenarkan temuan dugaan plagiarisme tersebut. Menurut dia, data copy paste yang masih tertulis nama Provinsi Sumatera Utara tersebut tercantum di dalam Bab I alinea kedua. Padahal menurut dia dokumen KUA-PPAS APBD-P itu akan menjadi sebuah peraturan daerah.(nas)