“Kalau ada yang tiga hari berturut-turut tidak masuk kantor, itu nanti kita evaluasi. Setelah tiga kali pun masih tetap sama, kita minta pimpinan unit masing-masing untuk melakukan tindak tegas ke ASN tersebut,” tegasnya. Walau begitu, lanjut dia, proses penindakan pun tetap harus dilakukan sesuai mekanisme.
Karena menurut Suriani, kedisiplinan ASN itu juga masuk dalam penilaian KPK. Karena setiap saat Pemerintah Daerah diwajibkan membuat laporan atau menginput absensi pegawai melalui MCP KPK.
“Tidak mungkin kita membuat laporan yang tidak sesuai dengan jumlah ASN yang ada di masing-masing unit. Jadi saya pertegas saya akan mengambil sanksi untuk ASN yang tidak taat dan disiplin,” cetus Suriani.
Dengan komitmennya ini, Suriani meminta kepada pimpinan di masing-masing OPD agar serius memperhatikan masalah disiplin bawahannya.
Dan sebagai pimpinan, juga harus memberikan contoh yang baik bagi bawahannya. “Pimpinan unit harus tegas. Kalau tidak tegas maka pegawai yang lain juga ikut-ikutan. Hari ini saya akan memanggil seluruh Kabag di sekretariat, saya minta pertanggung jawab dalam hal disiplin pegawai,” tukasnya.
“Karena saya lihat di Sekretariat sedikit, setelah saya evaluasi ternyata karena memang Kabag-Kabag tidak ikut apel, dan ini sudah terjadi berulang ulang bukan cuma satu dua kali untuk kehadiran apel dari kabag,” pungkas Suriani.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
