Polda Malut Bakal Limpahkan Tahap Dua Kasus DD Taliabu

Edy menambahkan, dalam P19 yang diterima penyidik, ada beberapa petunjuk yang harus diubah, terutama perubahan Barita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya. “Petunjuknya hanya meminta kita untuk mengubah BAP sejumlah saksi,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.

Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan.(cr-02)