Polda Malut Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ternate

SOFIFI – Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang diduga diedarkan oleh salah satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate berinisial K.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan interogasi kepada salah satu terduga pelaku berinisial TR yang mengaku menerima narkotika itu dari salah satu tahanan Lapas Ternate.

Sebelumnya, pada Kamis pada 2 Juli anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) melalui Unit II berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial DJ (47) dan TR (39) pada Kamis di Gang Jalan Toloko Oskar, Kelurahan Sangadji Utara, Kecamatan Ternate Utara.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sangadji Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Malut melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DJ di Gang Jalan Toloko Oskar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet kecil yang diduga berisi sabu dalam penguasaan DJ. Ia juga mengaku membeli dari TR seharga Rp1.800.000 melalui rekening milik TR.

Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos TR. Terduga pelaku berhasil diamankan di dalam kamarnya. Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, TR mengakui telah menjual sabu kepada DJ.

Namun, hasil penggeledahan terhadap badan maupun kamar TR tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya. Kepada penyidik, TR juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K.

Yang bersangkutan merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate. Meski begitu, keterangan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Polda Malut berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya,” tegasnya.

Hadi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Terpisah, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori saat dikonfirmasi mengatakan, jika pengakuan pelaku itu betul maka Penyidik Polda Malut silakan melakukan pendalaman.

“Kami pihak Lapas Kelas II A Ternate terbuka untuk hal tersebut. Silakan didalami agar kasus ini benar-benar terbuka secara jelas,” ucapnya.

Menanggapi itu, praktisi hukum Malut, Roslan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Malut yang sudah berhasil membongkar kasus ini, karena untuk melakukan ini memang tidak mudah.

“Kami juga berharap ada pengembangan dari kasus ini, karena diduga ada keterlibatan pihak lain yang memberikan akses sehingga mampu mendapatkan. Dan tidak menutup kemungkinan ikut mengkordinir sampai barang haram itu masuk kedalam Lapas,” pintanya.

Ia menyatakan, adanya pengungkapan kasus yang melibatkan warga binaan ini menunjukkan bahwa Kalapas serta Kadivpas tidak tegas menyikapi kasus yang melibatkan oknum narapidana, karena kasus-kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi.

“Jika sikap tegasnya ada namun menurut kami hanya sebatas wacana yang tidak disertai langkah kongkrit dan tegas karena buktinya masih ada juga ditemukan oknum warga binaan yang bisa mengatur dan mendapatkan narkotika dari dalam tahanan,” sesalnya.

Ia menegaskan, ini menunjukkan lemahnya pengawasan pihak Kanwil Kemenkum HAM Malut dalam mengevaluasi kinerja Kalapas beserta jajarannya karena beberapa kasus yang melibatkan oknum warga binaan masih saja terjadi.

“Kami berharap Kanwil Kemenkumham harus membentuk satgas Kamtib untuk dapat mengelar razia secara rutin baik di Lapas maupun di Rutan dan jika dimungkinkan dengan melibatkan aparat kepolisian agar dapat berjalan lebih maksimal,” jelasnya.

Roslan menambahkan, hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan setidaknya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Lapas Ternate. Pihaknya berharap dan mendukung pihak Ditresnarkoba Polda Malut dalam menuntaskan kasus ini.

“Ditresnarkoba Polda Malut harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam agar dapat menemukan bukti lainnya serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya.(cr-02)