Polda Malut Diadukan ke Mabes Polri

Sulastri Irwan bersama ibunya

TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut) diadukan ke Mabes Polri usai menggugurkan seorang calon siswa bintara tahun ini.

Casis itu bernama Sulastri Irwan digugurkan dengan alasan telah melewati batasan usia. Padahal, Sulastri sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir. Maryam Umasugi, ibunda Sulastri, mengaku kecewa dengan sikap panitia seleksi Polda Malut.

Padahal Sulastri dinyatakan lulus pada sidang terbuka penetapan dan pengumuman kelulusan dalam seleksi Diktuk Bintara Polri gelombang II tahun 2022.

Nama Sulastri Irwan dengan nomor casis 323534 W 0002 perwakilan Polres Kepulauan Sula lulus di rangking III dan akan mengikuti pendidikan gelombang I tahun Anggaran 2023 nantinya.

Mendengar informasi tersebut, Sulastri bersama keluarga merasa senang. Begitu juga ayahnya yang dari awal tidak mengetahui kalau Sulastri ikut tes polisi.

“Saya sebagai seorang ibu setelah mendengar penjelasan anak saya, ini sangat dirugikan,” ucap Maryam sambil menetes air mata,Minggu (06/11/22) .

Maryam menambahkan, tahapan seleksi yang diikuti anaknya ini, hanya dengan dua kalimat syahadat. Bahkan dia sudah melewati tahapan-tahapan yang dimintakan. Namun kenapa setelah pengumuman dinyatakan tidak lulus.

“Anak saya kan sudah ikut semua tahapan, dan itu dia sudah memenuhi syarat, kenapa dia digantikan dengan anak orang tertentu, apakan anak petani seperti anak saya ini tidak pantas jadi seorang anggota Polri?,” katanya.

Untuk itu keluarga inginkan keadilan dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko. Sebelum masalah ini dibawa ke Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

“Kami minta keadilan Kapolda untuk segera selesai masalah ini, kami minta anak kami ikut pendidikan, kalau tidak yang menggantikan anak kami, kami desak untuk dia juga tidak bisa ikut pendidikan,” tegasnya.

Terpisah, Sulastri Irwan yang merupakan casis tersebut juga mengungkapkan keputusan Polda Maluku Utara yang menggugurkannya sebagai calon Polwan. Ia menilai alasan pengguguran dirinya mengada-ada.

Sulastri menyebut, dalam seleksi Bintara ia menempati peringkat 3 berdasarkan pengumuman pantukhir 2 Juli 2022, seluruh tahapan berhasil dilewatinya. “Nah setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat. Sampai pengumuman pantukhir saya dinyatakan lulus,” ungkapnya.

Setelah itu ia mulai aktif mengikuti apel di Polda Malut. Namun pada Agustus kemarin tiba-tiba melakukan pemanggilan terhadap dirinya dengan alasan melewati batasan umur.

“Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate,” tutur Sulastri. Tiba-tiba 1 November kemarin ia menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri. Disusul pada 2 November ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.

“Tapi di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruang sidang baru tertulis di spanduk ada Bakomsus kesehatan, surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri,” terangnya.

Di dalam ruangan sidang dirinya mulai ditanyakan pekerjaan ayahnya. “Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada kerja ya sudah,” cetusnya.

Sementara, M Bahtiar Husni, kuasa hukum Sulastri, mengatakan, pihaknya akan menyurat ke Mabes Polri terkait dengan hal ini kemudian Senin (07/11/22) akan bertemu Kapolda Malut. “Kita menyurat ke Mabes Polri kemudian besok (Senin) kita ketemu dengan Kapolda terkait dengan masalah ini,” tandasnya.(cr-02)