TERNATE – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota polisi bernama Ronal Zulfikri Effendi yang bertugas di Polres Halmahera Utara (Halut) menuai banyak sorotan publik.
Betapa tidak, oknum polisi berpangkat Brigpol tersebut bukannya mengakui kesalahan, tetapi justru malah melapor balik sang istri dengan dua tuduhan, yakni dugaan KDRT dan pengrusakan.
Bahkan, saat ini korban KDRT atas nama Wulandari Anastasya tengah ditetapkan tersangka oleh Polres Halut. Dimana, kasus yang dilaporkan Ronal itu telah menunggu petunjuk jaksa untuk memasuki tahap satu.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani mengatakan, penetapan tersangka kepada korban KDRT menunjukkan bahwa tidak presisi tindakan Polres Halut dalam menjalankan tugasnya.
“Jelas ini bentuk ketidakprofesionalan dan keberpihakan polisi terhadap pelaku KDRT yang notabene anggota Polres Halut, sehingga Propam Polda Malut harus segera panggil dan periksa penyidik dan atasannya, termasuk Kapolres Halut,” tegasnya, Senin (02/06/25).
Tabrani menjelaskan, perlindungan hukum bagi korban KDRT merupakan upaya negara untuk menjamin keamanan, keadilan, dan pemulihan hak-hak korban, terutama perempuan dan anak, yang secara sosial dan struktural sering berada dalam posisi rentan.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
“Atas dasar itulah, Wulan sebagai korban KDRT pada hakikatnya memiliki hak atas rasa aman, bebas dari penyiksaan, dan hak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi sebagaimana dalam Pasal 28G UUD 1945, Pasal 3 dan 4 UU HAM,” ungkapnya.
Tabrani juga menyatakan, negara berkewajiban melindungi korban, dan harus menghukum pelaku, bukan sebaliknya mengkriminalisasi korban, itu logika terbalik dari penyidik. Artinya, penyidik Polres Halut tidak menggunakan perspektif hukum yg cukup terutama terhadap prinsip pemulihan menyeluruh dan keadilan gender dalam menangani kasus ini, karena kasus seperti ini harus punya kepekaan terhadap kasus KDRT.
Selain itu, dalam Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT menegaskan, korban KDRT berhak untuk, mendapatkan perlindungan dari pihak berwenang, mendapatkan pelayanan kesehatan, mendapatkan penanganan secara khusus oleh aparat dan lembaga, dan mendapatkan pendampingan hukum dan konseling.
“Lebih lanjut, Pasal 16 UU yang sama juga menegaskan polisi wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban atas permintaan korban, keluarga, atau pihak lain, atau Pasal 21 sampai dengan Pasal 22 mengatur hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK dan pendampingan psikologis dan hukum selama proses peradilan,” jelas Tabrani.
Meskipun UU TPKS lebih fokus pada kekerasan seksual, akan tetapi UU TPKS juga mengatur terkait restitusi dan kompensasi bagi korban, pendekatan berbasis korban (victim-centered approach), yakni memastikan bahwa proses hukum tidak menambah trauma korban, kemudian pelibatan psikolog, pendamping, dan konselor selama proses hukum.
Semua ketentuan tersebut, bertujuan sebagai jaminan negara atas keselamatan fisik, psikis, dan hukum korban, dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan keadilan gender. UU PKDRT dan UU TPKS memperkuat kedudukan korban agar tidak menjadi korban berulang (re-viktimisasi) dan berdaya dalam menghadapi proses hukum.
“Penyidik Polres Halut sebelum melakukan tindak lanjut atas laporan balik pelaku KDRT harus memperhatikan konteks peristiwa secara utuh, apakah korban hanya membela diri? atau ada kekerasan yang berulang dilakukan oleh pelaku, atau apakah kekerasan oleh korban terjadi spontan karena trauma? Karena pidana adalah membuktikan kebenaran materiil dari faktor-faktor peristiwa KDRT tersebut,” tuturnya.
Tabrani menambahkan, kalau langkah Polres Halut dalam menetapkan tersangka terhadap Wulan sebagai korban KDRT menunjukkan bahwa penyidik sengaja abai terhadap konteks-konteks seperti itu. Akhirnya, publik patut menduga bahwa laporan balik terduga pelaku KDRT yang juga anggota polisi aktif digunakan sebagai bentuk balas dendam atau tekanan balik terhadap korban.
Maka ini bisa dikategorikan sebagai strategi intimidasi atau kriminalisasi Polres Halut terhadap korban, dan dapat dilaporkan/dipertahankan secara hukum oleh kuasa hukum korban.
“Saya menyarankan kepada penasehat korban korban selain mengadukan ke Propam soal dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, juga agar mengajukan permintaan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika korban merasa terancam atau ada dugaan kriminalisasi dalam kasus ini,” tandasnya.(cr-02)

