Polda Malut Gagalkan 545 Gram Ganja di Halteng

Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 16 Promax berwarna putih yang diduga digunakan oleh tersangka dalam aktivitasnya.

“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Malut dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tegasnya.

Bobby menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Malut guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Polda Malut mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(cr-02)