TERNATE – Seorang pria di Kabupaten Pulau Morotai, berinisial AH (21) diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Penangkapan itu dilakukan Tim Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut di Desa Darame, Kecamatan Morotai. Dari tangan pelaku, anggota menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 42,09 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah paket mencurigakan yang diduga berisi ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim anti narkoba Polda Malut itu mulai melakukan pengecekan di Kantor JNE Malut untuk memastikan keberadaan paket dengan alamat tujuan Kabupaten Pulau Morotai.
Setelah itu, anggota juga bergerak menuju Kantor JNE Morotai yang berlokasi di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, guna mengonfirmasi nomor resi sekaligus melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
“Saat pemantauan, seseorang diduga sebagai pemilik paket menghubungi kurir melalui WhatsApp untuk mengonfirmasi nomor resi dan meminta agar paket diantarkan ke alamat tujuan sesuai data pengiriman,” katanya, Kamis (26/02/26).
Bobby mengaku, tim kemudian membuntuti kurir hingga ke lokasi pengantaran, setelah paket diserahkan kepada pria yang dicurigai, anggota langsung mengamankan pria tersebut beserta paket yang diterimanya.
“Dalam pemeriksaan awal, Ardi mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp1 juta. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal barang tersebut,” ujarnya.
Bobby menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait.(cr-02)

