TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) segera menggelar perkara terkait kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel (ore nikel) oleh perusahaan tambang PT Wahana Karya Mineral (WKM).
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo mengungkapkan, saat ini tim penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Setelah proses pemeriksaan selesai, perkara tersebut akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Selesai periksa saksi ahli, kasus ini akan kami gelar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Edy saat di konfirmasi dihalaman kantor Mapolda Malut, Selasa (03/06/2025).
Sekadar diketahui, berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual. Ore tersebut diketahui merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang sebelumnya telah siap diproduksi.
Namun, dalam prosesnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KPT tersebut dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dialihkan kepada PT WKM.
Dalam dokumen resmi milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2018 telah ditetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13,45 miliar.
Penetapan ini tertuang dalam surat bernomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.
Namun, berdasarkan temuan penyelidikan, pihak PT WKM baru sekali melakukan penyetoran dana jaminan reklamasi, yaitu pada tahun 2018 sebesar Rp124 juta, tentu jauh di bawah jumlah yang seharusnya disetor.
Polda Maluku Utara kini mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam aktivitas penjualan ore tersebut, serta potensi pelanggaran terhadap aturan pertambangan dan lingkungan hidup.(cr-02)

