TERNATE – Dugaan ijazah palsu yang menyeret nama salah satu bakal calon (Balon) bupati di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi trending topik pembicaraan beberapa akhir pekan ini menjelang pendaftaran atau tahapan pilkada yang dijadwalkan pada 4 September 2020 mendatang.
Padahal Ijasah merupakan dokumen negara yang hanya melalui meja persidangan atau di uji keabsahannya di pengadilan, barulah dokumen itu dinyatakan asli atau palsu.
Untuk menuju ke uji keabsahan tersebut, para pihak yang merasa dirugikan perlu melalui laporan atau pengaduan kepada aparatur penegak hukum yakni kepolisian.
“Setiap aduan atau laporan yang masuk ke kita tetap akan kita tindaklanjuti atau diproses, proses tindak pidana itu tidak serta merta langsung dapat di buktikan, semua melalui prosesnya,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (26/08).
Ia menuturkan, memasuki momentum pilkada, pihaknya menghindari laporan yang berbau titipan politik atau yang dapat mengganggu jalannya pilkada apalagi mengundang terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Bukan berarti kita tidak menerima laporan itu, tetap kita terima tetapi proses-prosesnya kita tunda dulu, guna menghindari penyalahgunaan, contohnya seperti si A tidak disukai si B, maka buatlah laporan dan proses penyelidikan berjalan, otomatis menghambat jalannya politik si A, padahal untuk pembuktiannya masih panjang,” ujarnya.
Ia berharap, pilkada yang akan dihadapi masyarakat Maluku Utara (Malut) khususnya di delapan kabupaten/kota dapat berjalan dengan baik dan kondusif tanpa adanya gangguan Kamtibmas.
“Memasuki tahapan pilkada, kami berharap masyarakat dapat menghindari sesuatu yang dapat mengganggu Kamtibmas, jaga situasi yang kondusif ini, hindarilah perpecahan, hindarilah fitnah yang tidak ada alat buktinya, dan hindarilah cara-cara yang tidak sportif dalam pilkada,” harapnya. (dex)

