Polda Malut Sita 28 Ton BBM Bersubsidi di Taliabu dan Halsel

Sementara, Solar yang diamankan di Obi, Halsel sebanyak 20 ton itu dipasok melalui jalur laut dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku menggunakan KM. Al-Madinah pada 13 Mei 2026.

“Untuk penyelundupan BBM yang di Halsel itu nahkodanya juga kami tetapkan sebagai tersangka dan pemilik masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” akunya.

Dalam kasus ini lanjut Agus, keduanya disangkakan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tantangan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dan Pasal 323 ayat (1) jo. Pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.

Agus menambahkan, saat ini sejumlah barang bukti baik di Taliabu dan di Obi sudah diamankan bersama kapal hingga barang bukti lainnya untuk diproses hukum.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden soal kelangkaan BBM dan dilanjutkan Kapolri hingga ke Polda jajaran di Indonesia terkait adanya penimbunan BBM sehingga kita gencar melakukan penyelidikan di lapangan,” pungkasnya (cr-02)