“Saya berpandangan, KPU wajib mendalami substansi putusan Pengadilan dimaksud. Sebab dalam ketentuan Undang-undang maupun PKPU Pencalonan, sumber hutang yang dipersyaratkan adalah baik yang bersifat personal maupun badan hukum,” jelas Aslan.
Badan hukum dimaksud, lanjut dia, tidak lagi dijelaskan lebih konkrit dalam Undang-Undang maupun PKPU. Sehingga dengan demikian maka bacaanya bisa melingkupi badan Hukum Privat maupun Badan Hukum Publik.
“Dalam perkara Perdata, seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam kedudukannya sebagai pejabat pada badan hukum publik juga dapat dibebani tanggung jawab keperdataan tertentu sebagai konsekuensi dari tindakan atau perbuatannya,” tuntas Aslan. (*)
