Polisi Amankan Ratusan Botol Cap Tikus di Kapal Sinabung

Dia menambahkan, barang bukti tersebut ditemukan di dek 3 dan dek 4 kapal, tepatnya di sekitar tangga turun serta pada ranjang penumpang. Minuman itu dikemas menggunakan kardus dan koper tanpa diketahui pemiliknya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti minuman beralkohol ilegal tersebut telah diamankan oleh petugas ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penanganan lebih lanjut. “ Polres Ternate mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate,” tandasnya.(cr-02)