TERNATE – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan karyawan Kredit Plus Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial WL bersama temannya berinisial R dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga saksi yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Bahkan tim penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan kepada terlapor WL bersama temannya.
Sebelumnya, pihak yang mengaku menjadi korban dalam kasus ini di antaranya, MRU (22), N (21), A (23), G (23), dan D (23). Pasalnya, mereka sempat memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada WL untuk dilakukan pengajuan kredit handphone dan mesin cuci.
“Kita dalam waktu dekat merencanakan melakukan pemeriksaan saksi terduga tersangka. Setelah cukup bukti makan akan segera dilakukan gelar perkara,” kata Iptu Arif Budi Aji saat dikonfirmasi, Senin (10/08/26).
Sekadar informasi, kasus tersebut bermula saat korban berinisial MRU (22) dikenalkan oleh salah satu kerabatnya kepada oknum karyawan tersebut. Dari perkenalan itu, ia kemudian meminjamkan KTP kepada yang bersangkutan karena mendapat bayaran.
