TERNATE – Konsorsium Advokasi Tambang Maluku Utara (KATAM Malut), menilai kasus dugaan pembakaran Ban bekas di PT IWIP masuk pada titik gelap.
KATAM menganggap bahwa asap hitam yang disebabkan dari kebakaran ban bekas ini jangan dianggap remeh. Sebab, hal ini menyangkut dengan keselamatan masyarakat sekitar tambang.
“Jangan main-main. Penyelidikan harus serius dilakukan. Polisi harus bongkar fakta yang sebenarnya,” kata Direktur KATAM Malut, Muhlis Ibrahim, Selasa (8/9/2026).
Tentu, Muhlis menyampaikan, salah satu perusahaan industri pengelolaan bijih nikel justru membakar ban bekas di tengah hutan.
Hal ini, tentu merupakan satu kemerosotan moral yang paling terparah. Padahal perusahaan ini adalah salah satu perusahan hilirisasi bijih nikel yang masuk dalam proyek strategi nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020.
“Sebagai salah satu objek vital negara, yang telah diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, harusnya PT IWIP menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain. Bukan sebaliknya,” tegasnya.
