Sudirjo menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif berikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami minta masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan ketertiban umum, tindak kriminal, hingga membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(cr-02)
1 2