TERNATE – Pria asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial AHM alias Aris (49) diringkus atas kasus dugaan pencurian, Kamis (4/6/26).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VI/Res 1.8/2026/SPKT/Res TTE/Polda Maluku Utara tanggal 4 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas, IPDA Sudirjo menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang Resmob Macan Gamalama terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Ternate Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung berkoordinasi dengan personel Resmob Polsek Ternate Selatan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan target, sekitar pukul 19.30 WIT, tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di kediamannya di Kelurahan Ngade tanpa perlawanan.
Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme C11 dan satu unit laptop merek Lenovo yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Jati.
Sudirjo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana yang terjadi.
“Kami terus berupaya mengungkap setiap tindak pidana yang meresahkan warga dan memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sudirjo menambahkan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Ternate masih melakukan pengembangan kasus guna melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Polres Ternate mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya.(cr-02)

