Polisi Kembali Ungkap Peredaran Narkotika di Halteng

SOFIFI – Penyelundupan narkotika di Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), saat ini begitu marak terjadi. Baru-baru ini Polda Malut kembali meringkus seorang pria asal Halteng berinisial MFS (23).

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit II Ditresnarkoba Polda Malut pada Minggu (14/06/26) di depan salah satu indekos Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah. Narkotika yang disita itu berjenis tembakau sintetis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Bobby P. Marpaung mengatakan, barang bukti yang diamankan itu sebanyak 97 bungkus kecil dengan berat bruto 47,9 gram.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

“Informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat itu sekitar pukul 07.00 WIT. Itu terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah Malut dengan tujuan Halteng,” ungkapnya, Kamis (18/06/26).

Kata dia, atas laporan itu, tim operasional mulai melakukan pemantauan hingga berhasil menangkap pelaku. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket berisi tembakau sintetis yang dipegang oleh terlapor.

“Saat diinterogasi, MFS mengakui kalau barang tersebut diperoleh dari rekannya yang berada di Jakarta untuk diedarkan di wilayah Desa Lelilef,” ujarnya:

Bobby menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di Malut. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” tutupnya.(cr-02)