LABUHA – Polres Kabupaten Halmahera Selatan menemukan aktivitas galin C yang diduga ilegal di jalan Metro Sayong, Desa Wayamiga Kecamatan Bacan. Salah satu Galian C ini dikerjakan oleh pengusaha berinisial HS atau Acang bekerja sama dengan pemilik lahan SH atau Sahrin, warga Desa Wayamiga pada awal Februari lalu.
“Kami mulai melakukan penyelidikan terkait tindak pidana di bidang minerba (galian C-red) yang berlokasi di area Dodola Desa Wayamiga, yang dilaporkan warga setempat beberapa waktu lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Aryo Dwi Prabowo.
Pada saat menerima laporan warga, dirinya menerjunkan anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi galian C. Alhasil, ditemukan operator alat berat inisial BMH atau Boby sedang melakukan pengeruk tanah menggunakan eksavaktor.
“Anggota kemudian melakukan interview terhadap Boby di lokasi galian C. Dari hasil interview, Boby mengaku pemilik alat berat untuk aktivitas galian C adalah HS alias Acang. Boby juga diperintahkan Acang untuk membawa alat berat ke lokasi galian C,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara Acang dan pemilik lahan SH di interview di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen izin melakukan aktivitas galian C dari pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi.
Ketiganya digiring ke kantor Polres Halsel untuk dilakukan interview lebih lanjut. “HS atau Acang, Boby operator alat berat bersama pemilik lahan SH langsung diarahkan ke kantor untuk di interview,” tutur Iptu Aryo.
Setelah itu pada tanggal 24 Februari lalu penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada HS atau Acang, namun HS memilih mangkir dari panggilan tersebut tanpa alasan.
Iptu Aryo menjelaskan pada Rabu 2 Maret lalu pihaknya kembali turun di lokasi galian C. Di sana anggota menemukan aktivitas galian C masih berlangsung. Pihaknya langsung menggiring operator alat berat, pengawas dan supir dump truk ke kantor Polres untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan HS, aktivitas galian C tersebut dilakukan sejak tanggal 9 Februari 2022 dan tidak memiliki izin dari Dinas terkait. “Aktivitas galian C diduga ilegal, ini hanya berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Desa Wayamiga tentang normalisasi yang dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 2022,” jelas Iptu Aryo.
Dihadapan penyidik, SH selaku pemilik lahan mengaku dirinya hanya mengantongi surat jual beli tanah. Dari hasil pengambilan material galian C tersebut untuk dijual dan sebagian disumbangkan untuk keperluan pembangunan masjid di Desa Wayamiga, sebagian masuk ke kantong HS atau Acang dan sebagian untuk dirinya sebagai pemilik lahan.
“Namun sampai sekarang HS belum menyetor uang ke pemilik lahan untuk disumbangkan ke masjid,” ungkap Iptu Aryo. (Nan)

