WEDA – Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berhasil mengamankan 14 karung minuman keras (miras) jenis cap tikus. Dari 14 karung tersebut, terdapat 750 kantong plastik berisikan miras, yang diamankan di pos Moriala tepatnya di pintu masuk Kota Weda pada Sabtu (23/07/2022), sekitar pukul 18.30 Wit.
Kapolres Halteng, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui perwira pengendali (Padal), Ipda Syarifudin M. Sija mengatakan, personil KRYD melakukan pemeriksaan kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat untuk cipta kondisi (cipkon) di wilayah hukum Polres Halteng.
Pada saat pemeriksaan kendaraan roda empat minibus tipe Toyota Rush warna hitam dengan nopol DG 1406 XY. “Personil KRYD kembali mengamankan 14 karung minuman keras (miras) jenis cap tikus dengan jumlah 750 karung dipasok dari Tobelo, kabupaten Halmahera Utara (Halut),” ucapnya.
Safrudin mengatakan, miras tersebut rencananya akan dijual belikan kepada masyarakat, karyawan PT IWIP serta warga negara asing (WNA) di Desa Gamaf, Kecamatan Weda Utara. “Barang bukti miras dan satu unit mobil minibus serta sopir inisial OD (24) dibawa ke Polres Halteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (udy)

