Kemudian, Tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik terlapor Achmad alias Amat dan menemukan Alat hisap Shabu (Bong), Kaca pirek bekas pakai dan perlengkapan lain yang digunakan untuk memakai shabu.
Sekitar pukul 14.30 Wit Tim opsnal mengamankan Fadliansyah alias Fadli di Kecamatan Buli Karya, dan kedua pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Haltim untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Haltim melakukan tes urine terhadap kedua terlapor dan hasilnya, satu positif K2 (Narkotika) jenis tembakau sintetis dan yang kedua positif AMP shabu “Kemudian Polres Haltim melakukan tindakan untuk amankan, terlapor amankan barang bukti (BB) dan periksa saksi dan membawa barang bukti (BB) ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan gelar perkara, penyidikan dan pengembangan,” ujarnya.
Pewarta : M. Wahono
Editor : Erwin Egga
