TOBELO – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) sejak beberapa bulan terakhir terus melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memiliki narkotika.
Kali ini, Polres Halut melalui SatresNarkoba kembali mengungkapkan peredaran narkotika golongan 1 jenis Shabu dari tangan salah satu wanita yakni DD alias Djumras (40 tahun) warga kecamatan Galela yang membawa 10 Saset kecil Narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat 8,8 gram.
Pengungkapan kasus Narkotika ini sendiri dilakukan pada l 19 Mei 2025 pukul 08.40 Wit, dengan TKP yakni di desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah.
Kasi Humas Polres Halut Iptu. Kolombus Goduru menyebutkan bahwa tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Polda Malut mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat bahwa ada seorang ibu yang mengambil paket di salah 1 jasa pengiriman yang di duga berisikan Narkotika Gol 1 jenis shabu di desa wosia kec Tobelo tengah.
Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Polda Maluku Utara yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, Iptu Sudomo latani S,H langsung bergerak menuju TKP.
Rim Opsnal Narkoba Polres Halut kemudian melakukan pemantauan dilokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut dan benar adanya seorang ibu sedang mengambil paket disalah 1 jasa pengiriman.
“Pada saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba Polres Halut melakukan pengeledahan badan dan membuka salah 1 paket yang dipegang oleh seorang ibu yakni Djumral dan dalam paket tersebut terdapat 10 Saset kecil dibungkus dengan plastik warna hitam yang sisipkan didalam jaket switer warna hitam yang diduga berisikan serbuk kristal bening golong I narkotika jenis shabu.
Diketahui, kini pelaku telah berada di Mapolres Halut guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Selain itu, dari hasil test Urine Negatif Amp dan Thc. Sementara itu, telah diamankan sejumlah barang bukti serta telah dimintai keterangan dari sejumlah saksi.
(Fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

