TERNATE – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri, Ronal Zulfikri Effendi dan Wulandari Anastasya di Halmahera Utara (Halut) berujung saling lapor polisi.
Sebelumnya, kasus itu dilaporkan oleh Wulan terhadap Ronal, oknum polisi berpangkat Brigpol yang juga bertugas di Polres Halut. Lantaran tidak terima, Ronal lantas melapor balik Wulan dengan dua kasus, yakni KDRT dan pengrusakan.
Meskipun begitu, kasus KDRT yang dilaporkan oleh Wulan sementara dijalani proses persidangan, dimana majelis hakim telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo agar melakukan penahanan terhadap Ronal.
“Setelah kasus Ronal dilimpahkan ke Kejari Tobelo, penyidik lalu proses laporan Ronal terhadap Wulan. Ada 2 laporan yang dibuat, yakni KDRT dan pengrusakan,” kata Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, Iptu Sofyan Torid, Sabtu (31/05/25)
Kata dia, dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti di antaranya, keterangan saksi dan hasil visum, sehingga meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Ketika dilakukan gelar perkara, akhirnya Wulan ditetapkan tersangka.
“Kasus saling lapor antara Ronal dan istrinya itu kita telah menerima dan memproses keduanya sesuai hukum yang berlaku. Sejak awal penyidik mencoba melakukan mediasi, tetapi tidak ada titik terang, sehingga diproses,” ucapnya.
Sofyan mengaku, kasus tersebut sebelumnya tim penyidik lebih dulu memproses laporan dari pelapor Wulan terhadap Ronal. Baik kasus tindak pidana maupun kode etik yang telah ditangani oleh Propam Polres Halut.
“Kasus kode etik sudah selesai disidangkan, sementara kasus pidana penyidik telah melakukan tahap dua ke Jaksa, dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo,” ujarnya.
Sofyan menambahkan, saat ini laporan Ronal terhadap istrinya Wulan sedang diproses. Intinya setiap laporan yang masuk di Polres Halut pihaknya tetap memproses tanpa ada pandang bulu.
“Setiap laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur, proporsional dan profesional, tanpa pandang bulu, siapa saja itu kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dikatakan, kasus dengan terlapor Wulan saat ini tim penyidik telah mengantongi bukti visum yang dikeluarkan oleh RSUD Tobelo, proses penyelidikan dan penyidikan juga telah dilakukan oleh penyidik sesuai aturan.
“Saat gelar perkara, Wulan ditetapkan tersangka, berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa dan masih diteliti. Kita tunggu petunjuk dari jaksa, jika dinyatakan lengkap penyidik melakukan tahap dua,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi sebelumnya telah melaporkan Polres Halut ke Polda Maluku Utara karena dinilai salah menggunakan wewenang dalam menangani kasus tersebut.
Bahkan kuasa hukum Wulan juga sangat menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Polres Halut karena telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, Wulan yang justru menjadi korban KDRT.
Wulan saat mengalami KDRT, tentu akan berupaya untuk membela diri, sehingga tindakan tersebut tidak serta merta dianggap sebagai penganiayaan, sebagaimana yang dilaporkan oleh Ronal.(cr-02)

