Polres Kepsul Kembali Dalami Kasus OTT

Polres Kepsul

SANANA – Kasus yang terjadi sejak 3 tahun lalu itu, kini mulai dibuka kembali oleh Polres Kepulauan Sula.

Polres kembali mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan salah satu mantan anggota DPRD pada 2017 lalu.

Kapolres Kepsul, AKBP Herry Purwanto menyampaikan, mereka akan mendalami kasus OTT tersebut. “Nanti kita dalami lagi, karena saya juga baru satu minggu di sini (Sanana),” katanya kepada wartawan, Minggu (6/9).  Herry menyampaikan, saat ini Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepsul masih mengikuti rapat kerja (raker) di Polda Maluku Utara (Malut).

Selain itu, kata dia, dalam proses menyidikan itu sendiri, pasti ada hasil penyelidikan belum lengkap (P18) ataupun pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19). “Dalam penyidikn itu kan pasti ada P18 dan P19 dari penyidik. Makanya saya dalami dulu sambil menunggu Kasat Reskrim balik dari Ternate,” ucap Herry.

Sementara itu, menurut Penasehat Hukum (PH) YK, Rasman Buamona mengungkapkan, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, harusnya di waktu yang begini lama, perkara ini harusnya telah disidangkan atau telah diterbitkan SP3-nya.  “Ini bukan delik aduan tapi tertangkap tangan, sehingga penegakan hukum pada kasus ini terkesan tidak adil,” katanya.

Kalaupun demikian, Rasman menambahkan, dirinya akan mengajukan laporan ke Polda Maluku Utara (Malut) jika kasus kliennya masih tetap belum ada kepastian hukum. “Klien saya harus mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (nai)